Assalamu'alaikum Wr.wb
Selamat Datang di Blog Nabilahnurjihan
BISMILLAH
Tugas PKn
Upaya penegakan pelanggaran HAM di rumah
Upaya penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM itu masuk kategori berat atau bukan. Apabila berat maka, penyelesaiannya melalui Peradilan HAM, namun apabila pelanggaran HAM bukan berat melalui Peradilan Umum.
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah seperti Komnas HAM, Peradilan HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga tentu bagian dari pelanggaran HAM. Ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM mengalami kebuntuan, penyelesaian pelanggaran HAM dilakukan melalui KKR dengan cara para pelaku mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian.
Peran serta pelajar dalam upaya penegakan HAM di lingkungan keluarga dapat dilakukan dengan cara berikut :
A. Saling mengasihi sesama anggota keluarga
B. Tidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga
C. Menyelesaikan permasalahan keluarga melalui musyawarah
D. Menghindari segala bentuk kekerasan di dalam keluarga/rumah tangga
E. Menghargai adanya perbedaan-perbedaan sesama anggota keluarga.
Dengan itu maka sebenarnya kita telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar